Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), barang gunaan termasuk dalam kategori produk yang wajib disertifikasi halal. Hal ini disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan oleh IPF Bersama LPPOM MUI dan BBJPH Kemenag dalam seminar “Kesiapan Industri Kemasan Hadapi Wajib Halal 2024” di Surabaya dan Jakarta.
UU JPH beserta turunannya menegaskan bahwa barang gunaan yang wajib disertifikasi halal spesifik terhadap sesuatu yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan yang berasal dari unsur hewan atau mengandung unsur hewan. Beberapa diantaranya sandang, penutup kepala, aksesoris, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, kemasan produk, alat tulis dan perlengkapan kantor, alat kesehatan, serta bahan penyusun barang gunaan.
Kategori barang gunaan, kemasan salah satu diantaranya, telah memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisi berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, setelah itu, seluruh kemasan yang ada dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentunya bagi para pelaku industri kemasan masih da Waktu untuk memulai proses sertifikasi halal.
Di samping itu, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah sanksi setelah tenggat waktu sertifikasi halal berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi bagi perusahaan kemasan yang sudah melakukan sertifikasi halal lebih dulu. Hal ini karena produk kemasan banyak bersinggungan dengan produk atau jasa makanan dan minuman yang diwajibkan bersertifikasi halal.
Sebelum mendapatkan sertifikat halal, perusahaan kemasan akan melalui serangkaian pemeriksaan kehalalan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Salah satu LPH di Indonesia adalah LPPOM MUI yang telah terakreditasi. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan audit, hasil laporan audit akan disampaikan dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Produk yang halal digunakan ditandai dengan keluarnya Ketetapan Halal. Hal ini yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator UU JPH di Indonesia.
Read more: https://ptsp.halal.go.id/pelatihan/1-Produk_&_Bahan_.pdf