Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), barang gunaan termasuk dalam kategori produk yang wajib
Penggunaan kertas dan karton untuk kemasan pangan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025
Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 12
Monday – Friday
09.00 – 17.00