Mendorong Tanggung Jawab Produsen: Bagaimana Implementasi EPR untuk Kemasan di Indonesia?

Isu sampah plastik telah menjadi tantangan besar bagi Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Seiring meningkatnya konsumsi produk berkemasan, volume sampah yang dihasilkan pun terus bertambah dan menekan kapasitas sistem pengelolaan sampah yang ada. Dalam konteks ini, pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR) semakin mendapat perhatian sebagai solusi strategis untuk memperbaiki tata kelola sampah, khususnya kemasan.

Mengacu pada Panduan Kompilasi Praktik Baik EPR yang dirilis IPRO (2026), EPR merupakan pendekatan kebijakan lingkungan di mana tanggung jawab produsen, yang awalnya hanya mulai dari desain produk dan kemasan sampai penjualan, sekarang diperluas hingga mencakup tahap pascakonsumsi dalam siklus hidup produk. Pergeseran ini mencakup tanggung jawab fisik maupun finansial, yang sebelumnya banyak ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan demikian, EPR tiak hanya mengurangi beban publik, tetapi juga mendorong transformasi dari ekonomi linear menuju ekonomi sirkular.

 

Fondasi Regulasi EPR di Indonesia

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan yang cukup kuat untuk mendukung implementasi EPR. Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) menjadi dasar utama yang kemudian diperkuat oleh berbagai regulasi turunan.

Salah satu kebijakan kunci adalah Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini mewajibkan produsen di sektor manufaktur, ritel, serta makanan dan minuman untuk menyusun dan menjalankan roadmap pengurangan sampah dalam periode 2020–2029. Target yang ditetapkan adalah pengurangan timbulan sampah sebesar 30% pada tahun 2029 tanpa mengganggu produktivitas bisnis.

Untuk mencapai target tersebut, produsen didorong melakukan berbagai upaya, seperti mendesain ulang kemasan agar lebih mudah didaur ulang, membangun sistem pengumpulan kembali kemasan pascakonsumsi, serta meningkatkan penggunaan material daur ulang dalam kemasan. Pendekatan ini menempatkan produsen sebagai aktor utama dalam pengelolaan siklus hidup produk mereka.

Peran Kolektif melalui Producer Responsibility Organization (PRO)

Meskipun regulasi telah tersedia, akan tetapi belum sepenuhnya membentuk sistem EPR yang bersifat wajib dan berbasis pembiayaan kolektif. Implementasi EPR tidak dapat berjalan optimal jika dilakukan secara individual. Oleh karena itu, pendekatan kolektif melalui Producer Responsibility Organization (PRO) menjadi solusi yang semakin berkembang di Indonesia.

Pada tahun 2020, sejumlah perusahaan FMCG besar seperti Coca-Cola, Danone, Indofood, Nestlé, Unilever, dan Tetra Pak menginisiasi pembentukan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Organisasi nirlaba ini menjadi PRO pertama di Indonesia yang berfokus pada pengelolaan kemasan pascakonsumsi secara terintegrasi dan sukarela.

IPRO mengembangkan pendekatan yang mencakup pengumpulan kemasan, pengembangan fasilitas pemilahan dan pengolahan melalui skema co-investment, penguatan komunitas, serta pengembangan sistem traceability berbasis digital. Fokus material yang dikelola meliputi delapan jenis utama seperti PET, HDPE, PP, PE, multilayer plastic (MLP), UBC, karton, dan duplex. Dalam lima tahun operasionalnya, IPRO mencatat pertumbuhan kapasitas pengumpulan yang signifikan, disertai peningkatan efisiensi pemanfaatan fasilitas pengolahan.

Selain IPRO, terdapat juga Sustainable Waste Indonesia (SWI) yang berdiri pada 2021 dan berfokus pada rantai pasok daur ulang berbagai jenis material, termasuk plastik rigid, plastik monolayer, MLP, kertas, kaca, dan logam. SWI mengembangkan sistem insentif berbasis volume serta platform digital IMATOA untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi insentif kepada mitra pengumpul.

Di sisi lain, Sirsak Ecosystem yang didirikan pada akhir 2023 mengambil peran spesifik dalam pengelolaan plastik bernilai rendah seperti MLP. Modelnya menggabungkan tiga lapisan insentif: ekonomi untuk pengumpul, dukungan operasional bagi bank sampah, serta jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Pendekatan ini menunjukkan bahwa EPR juga dapat berkontribusi pada aspek sosial selain lingkungan.

Pembiayaan dan Praktik Implementasi

Dalam praktiknya, pembiayaan EPR di Indonesia umumnya terbagi ke dalam tiga skema utama: insentif berbasis tonase, subsidi biaya transportasi, dan investasi infrastruktur. PRO umumnya berfokus pada insentif tonase untuk mendorong peningkatan volume pengumpulan.

Ke depan, IPRO berencana menerapkan prinsip eko-modulasi dalam skema insentif tonase plastik. Melalui pendekatan ini, besaran insentif akan disesuaikan berdasarkan jenis material dan desain kemasan. Kemasan yang lebih mudah didaur ulang akan dikenakan biaya EPR yang lebih rendah, sedangkan kemasan yang sulit didaur ulang—seperti multilayer plastic (MLP)—akan dikenakan biaya yang lebih tinggi. Skema ini diharapkan dapat mendorong produsen untuk mendesain ulang kemasan agar lebih ramah terhadap proses daur ulang.

Beberapa produsen juga telah mulai melakukan co-investment dalam pembangunan fasilitas daur ulang, baik untuk kebutuhan belanja modal (CAPEX) maupun operasional (OPEX). Selain itu, terdapat inisiatif berbasis program seperti integrasi logistik pengumpulan kemasan, pengembangan bank sampah, serta edukasi konsumen di tingkat komunitas dan sekolah.

Walaupun belum terdapat data agregat mengenai total investasi EPR di Indonesia, berbagai inisiatif ini menunjukkan meningkatnya komitmen produsen dalam mendukung pengelolaan kemasan pascakonsumsi secara lebih sistematis.

Pembelajaran dari Praktik Global

Jika dibandingkan dengan negara lain, posisi Indonesia dalam implementasi EPR tergolong unik karena karakter sosial dan geografisnya yang sangat beragam. Meski begitu, melihat pada praktek EPR di negara lain yang sudah berjalan tetap menarik untuk bahan pembelajaran.

Di Belgia, misalnya, sistem EPR dijalankan melalui satu PRO, yaitu Fost Plus, yang memiliki mekanisme pengelolaan dana yang terstruktur dengan alokasi yang jelas untuk operasional maupun ekspansi infrastruktur. Model single PRO ini dipilih untuk menyederhanakan standar operasional pengumpulan serta pengelolaan pembiayaan.

Sementara itu, Jerman menerapkan model multi-PRO dengan pendekatan kompetitif melalui sistem Dual System (Duales System). Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan. Transparansi biaya kontribusi produsen—yang didasarkan pada jenis material kemasan—menjadi salah satu indikator utama kinerja sistem. Implementasi ini didukung oleh regulasi yang kuat, termasuk sistem registrasi digital LUCID Packaging Register yang menerapkan mekanisme double verification dalam proses monitoring, reporting, dan verification (MRV), serta diawasi oleh otoritas ZSVR (Zentrale Stelle Verpackung Register).

Di kawasan Amerika Latin, Chile telah mengadopsi regulasi EPR nasional melalui UU No. 20.920 (Ley REP) dengan menetapkan target daur ulang spesifik untuk setiap jenis material. Salah satu karakteristik utama sistem EPR di Chile adalah penggunaan platform pelaporan digital terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah, guna memastikan transparansi aliran material dan keuangan. Selain itu, implementasi EPR di Chile juga memberikan dampak signifikan dalam aspek social inclusivity, khususnya melalui integrasi pemulung ke dalam sistem formal. Regulasi tersebut menetapkan bahwa setidaknya 50% titik penerimaan sampah harus dioperasikan oleh pemulung.

Di Asia Tenggara, Malaysia masih berada pada tahap awal pengembangan sistem EPR. Dalam hal regulasi, Indonesia dapat dikatakan relatif lebih maju, meskipun kedua negara menghadapi tantangan implementasi yang serupa. Malaysia menerapkan pendekatan bertahap dalam pengembangan EPR, dimulai dari penguatan kerangka kebijakan, konsultasi dengan pelaku industri, hingga pelaksanaan proyek percontohan sebelum pemberlakuan kewajiban secara penuh. Pendekatan ini relevan dengan kondisi Indonesia dan dapat menjadi salah satu referensi pembelajaran ke depan.

Tantangan Menuju EPR yang Lebih Efektif

Meskipun menunjukkan perkembangan positif, implementasi EPR di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan struktural. Salah satu isu utama adalah ketimpangan infrastruktur daur ulang yang masih terpusat di wilayah tertentu, khususnya Jabodetabek. Hal ini menyebabkan biaya logistik pengumpulan dari daerah lain menjadi tinggi dan kurang efisien.

Selain itu, transparansi rantai pasok dan sistem pelacakan material masih terus disempurnakan oleh para PRO. Perluasan jangkauan operasional ke wilayah luar Jawa juga menjadi tantangan yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.

Di sisi lain, potensi ekonomi dari pengelolaan sampah sebenarnya cukup besar. Pengembangan sistem pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang dapat menciptakan lapangan kerja, terutama di sektor informal. Namun, potensi ini baru dapat dimaksimalkan jika didukung oleh infrastruktur yang memadai dan distribusi fasilitas yang lebih merata.

Yang tidak kalah penting, pemerintah memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi EPR dan operasional PRO berjalan efektif dan akuntabel. Salah satu langkah utama adalah menetapkan regulasi yang mewajibkan seluruh produsen untuk berpartisipasi dalam skema EPR, sehingga tanggung jawab pengelolaan kemasan pascakonsumsi dapat terdistribusi secara adil. Dalam penyelenggaraan PRO, pemerintah juga diharapkan aktif  memperkuat sistem tata kelola, melalui penyusunan prosedur pendataan yang komprehensif serta pembentukan lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap operasional dan verifikasi data PRO. Kegitan seperti ini sebenarnya secara tidak langusung membangun network, iklim komunikasi dan koordinasi yang baik antar pemerintah beserta keseluruhan rantai penyelenggaraan daur ulang kemasan pasca pakai.

Penutup

EPR merupakan langkah strategis dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah kemasan di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat serta keterlibatan aktif produsen melalui PRO, fondasi menuju ekonomi sirkular mulai terbentuk. Untuk memperkuat implementasinya, diperlukan pengembangan panduan desain kemasan yang ramah lingkungan, termasuk mendorong desain yang dapat didaur ulang. Dalam hal ini, IPF dapat berperan aktif sebagai koordinator yang menghubungkan berbagai pemangku kepentingan serta mengkonsolidasikan dokumen acuan terkait desain kemasan berkelanjutan.

Namun demikian, keberhasilan implementasi EPR tidak dapat bergantung pada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang erat antara produsen, pemerintah, asosiasi, dan masyarakat untuk menjawab berbagai tantangan, khususnya terkait penguatan infrastruktur dan pemerataan sistem pengelolaan. Melalui pendekatan yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan, EPR memiliki potensi besar untuk menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi dampak lingkungan dari sampah kemasan di Indonesia.

Sumber:

IPRO (Indonesia Packaging Recovery Organization) bekerja sama dengan UNEP (United Nations Environment Programme). Kompilasi Praktik Baik: Implementasi EPR untuk Kemasan Pascakonsumsi. 2026.

Other News & Hot Issue