
Pada 16 Januari 2026, Indonesia Packaging Federation (IPF) bersama tujuh asosiasi industri lainnya—GAPMMI, GABEL, APHINDO, GIATPI, ASPARMINAS, ROTOKEMAS, dan ADUPI—menggelar konferensi pers untuk menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait rencana penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada beberapa tipe komoditas plastik.
Sikap Bersama: Menolak Kebijakan Tanpa Kajian Menyeluruh
IPF menegaskan bahwa instrumen trade remedies pada prinsipnya merupakan mekanisme yang sah dalam tata niaga global. Namun penerapannya perlu mempertimbangkan secara seimbang kepentingan industri hulu, seperti petrokimia, dan industri hilir yang memanfaatkan bahan baku tersebut.
Keseimbangan ini penting agar industri hulu tetap terdorong untuk meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan berinovasi untuk menghadapi persaingan global dengan lebih kuat lagi. Di sisi lain, industri hilir membutuhkan fleksibilitas dalam mengakses bahan baku dan teknologi untuk menjaga daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman, menyampaikan pandangan yang sejalan: “Kita ingin pemerintah memberikan kajian yang lebih komprehensif dengan rekomendasi yang tepat, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar seimbang bagi kepentingan industri nasional.”
Pernyataan sikap dari IPF dan asosiasi lainnya muncul dari kekhawatiran bahwa penerapan kebijakan tanpa kesiapan yang memadai berpotensi membatasi ruang pertumbuhan baik bagi industri hulu maupun hilir, khususnya pada komoditas PP Copolymer, PP Homopolymer, dan LLDPE.
Plastik merupakan bahan baku yang memiliki peran strategis bagi berbagai sektor industri, termasuk makanan dan minuman (F&B), farmasi, serta Fast Moving Consumer Goods (FMCG). Material ini tidak hanya berfungsi sebagai kemasan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kualitas produk, memperpanjang umur simpan, serta mendukung efisiensi distribusi dan logistik. Ketersediaan bahan baku plastik yang memadai menjadi faktor kunci dalam menjaga kelangsungan rantai pasok. Tanpa pasokan yang stabil, berbagai sektor industri berisiko mengalami gangguan operasional yang signifikan.
Bagaimana BMAD dan BMTP Berimbas pada Industri Hilir?
Kajian terhadap industri hilir plastik tidak sederhana karena mencakup berbagai lapisan: produsen kemasan, sektor industri pengguna kemasan, hingga dampak harga terhadap konsumen akhir.
Dari perspektif IPF, industri kemasan dan plastik hilir merupakan penopang penting bagi berbagai sektor strategis seperti makanan dan minuman, farmasi, elektronik, logistik, hingga UMKM. Ketiga bahan baku yang sedang dibahas—LLDPE, PP Homopolymer, dan PP Copolymer—merupakan material utama yang digunakan oleh industri-industri tersebut.
Di sisi lain, bahkan tanpa adanya tambahan bea masuk, pasokan beberapa tipe resin ini masih belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh produsen biji plastik domestik seperti Chandra Asri Petrochemical dan Polytama Propindo.
Perwakilan ROTOKEMAS, Ferry Bunarjo, menyoroti persoalan ketersediaan LLDPE C6 yang banyak digunakan oleh industri kemasan:
“Kami tidak pernah didatangi untuk penawaran pasokan LLDPE C6 lokal, namun tiba-tiba diajukan kebijakan BMTP, seolah-olah kebutuhan riil industri hilir tidak pernah dipetakan.”
IPF menilai transparansi mengenai kapasitas produksi dan kesiapan industri petrokimia domestik menjadi aspek penting sebelum kebijakan bea import diterapkan. Sosialisasi terkait kapasitas produksi, spesifikasi produk, serta roadmap pengembangan industri petrokimia nasional akan membantu memastikan kebijakan perdagangan tidak menimbulkan distorsi dalam rantai pasok industri.
Tanpa kesiapan tersebut, tambahan bea masuk berpotensi mendorong:
- kenaikan harga produk konsumen
- penurunan daya saing produk dalam negeri terhadap barang jadi impor
- peningkatan beban ekonomi masyarakat untuk produk kebutuhan pokok seperti makanan dan obat-obatan
- berkurangnya minat investasi serta ekspansi bisnis
- meningkatnya tekanan terhadap stabilitas harga di tengah kondisi ekonomi global yang menantang pada 2026
- penurunan daya saing industri nasional secara keseluruhan
Tanpa Persiapan, Apa Imbasnya bagi Industri Hulu?
Dalam sejarah kebijakan perdagangan Indonesia, penerapan tarif pada bahan baku plastik pernah dilakukan melalui PMK 19 Tahun 2009 yang besarannya antara 10–15% pada periode 2009–2010.
Kebijakan tersebut pada saat itu menimbulkan tekanan signifikan bagi ratusan perusahaan industri hilir yang tutup dikarenakan kenaikan biaya bahan baku. Alih-alih meningkatkan utilisasi industri petrokimia nasional, kebijakan tersebut justru menurunkan serapan pasar domestik dan akhirnya dicabut.
Contoh lain yang sering menjadi referensi adalah kebijakan tarif impor pada masa pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat yang dalam beberapa kasus dinilai memberikan dampak kontraproduktif terhadap rantai industri domestik.
Meskipun konteks ekonomi masing-masing kasus berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya perumusan kebijakan perdagangan yang cermat, berbasis data, dan mempertimbangkan keseluruhan rantai nilai industri.
Pandangan yang disampaikan oleh ROTOKEMAS sebelumnya juga menunjukkan bahwa kesiapan pasokan untuk komoditas seperti LLDPE, PP Homopolymer, dan PP Copolymer masih memerlukan penguatan, baik dari sisi kapasitas produksi maupun kesiapan pasar. Hal ini semestinya menjadi bagian dari pengembangan roadmap industri petrokimia nasional yang lebih terintegrasi yang juga melibatkan pelaku industri hilir melalui pendekatan kolaboratif yang modern. IPF menilai bahwa kebijakan perlindungan perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi beban struktural bagi industri domestik.

Apresiasi atas Respons Kantor Staf Presiden
IPF mengapresiasi kehadiran Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) dalam diskusi tersebut yang menekankan pentingnya pendekatan kebijakan perdagangan yang adil, terukur, dan berbasis data.
Dalam tanggapannya beliau menyampaikan:
“Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kesiapan pasokan domestik, baik dari sisi volume maupun kesesuaian spesifikasi teknis, agar perlindungan industri tidak menimbulkan distorsi baru dalam ekosistem industri nasional.”
Pandangan ini sejalan dengan posisi IPF bahwa penguatan industri nasional perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menjaga kesinambungan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Penutup: Menjaga Keseimbangan dan Daya Saing Nasional
Sebagai bagian dari ekosistem industri manufaktur Indonesia, IPF menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan industri nasional secara berkelanjutan. Namun penguatan tersebut perlu dibangun di atas fondasi kesiapan industri, dialog terbuka antar pemangku kepentingan, serta kebijakan berbasis data yang komprehensif.
Dalam konteks tersebut, IPF juga memandang bahwa apabila kebijakan trade remedies seperti BMAD dan BMTP dinilai perlu diterapkan, implementasinya sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan domestik serta koordinasi yang erat antara industri hulu dan hilir.
Pada akhirnya, tujuan kebijakan perdagangan bukan semata proteksi, melainkan membangun struktur industri yang sehat, kompetitif, inovatif, dan mampu berkembang di pasar global.
IPF bersama asosiasi terkait menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memperkuat daya saing Indonesia—baik saat ini maupun dalam jangka panjang.


