Pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri oleh DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, menandai langkah strategis baru dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Hak Cipta dan Desain Industri tetapi juga untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan investor, baik domestik maupun internasional.

Tahun 2025 telah dicanangkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Pencanangan ini dilakukan pada 2 Desember 2024 di Hotel Shangri-La. Pencanangan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Tema yang diangkat untuk tahun ini adalah “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Beberapa kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025, antara lain:

  • Pencanangan kawasan karya cipta
  • Pencanangan kawasan desain industri
  • Pekan edukasi desain industri
  • DJKI turun ke kampus, industri, litbang, dan pesantren
  • Percepatan penyelesaian permohonan desain industri

Dengan pencanangan ini, diharapkan Indonesia semakin maju dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset penting bagi kemajuan bangsa.

DJKI juga meluncurkan program unggulan yang memanfaatkan kawasan berbasis KI untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, produk-produk lokal yang memiliki nilai Kekayaan Intelektual dapat lebih berdaya saing di pasar global, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029

Walaupun fokus pada Indikasi Geografis, peta jalan ini menjadi contoh bagaimana DJKI merancang strategi komprehensif untuk pengelolaan KI. Pendekatan serupa diharapkan diterapkan pada Hak Cipta dan Desain Industri, dengan penekanan pada pelestarian dan inovasi.

Dengan berbagai kebijakan ini, DJKI tidak hanya memperkuat ekosistem KI di Indonesia, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor internasional.

Other News & Hot Issue