Penggunaan kertas dan karton untuk kemasan pangan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Penggunaan kertas dan karton untuk kemasan pangan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan kertas dan karton untuk pangan:

  1. Harus lulus uji sesuai persyaratan
  2. Harus mencantumkan tanda dan nomor SNI di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang
  3. Harus memenuhi parameter fisik, seperti gramatur, kekauan, ketahanan ikatan antar lembaran, ketahanan tarik, dan daya serap air
  4. Harus memenuhi parameter K3L, seperti kandungan logam berat, kandungan formaldehid, kandungan pentaklorofenol, migrasi total, dan migrasi senyawa ftalat
  5. Kertas dan karton untuk kemasan pangan adalah jenis kertas kemasan primer, yaitu bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan.

IPF bersama APKI (Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia) telah menyelenggarakan seminar sebanyak 3 kali sejak tahun 2023 untuk mensosialisasikan penerapan ketentuan dari Pemerintah ini.

Read more:

https://www.bsn.go.id/uploads/attachment/rsni3_8218-2024_siapjp.pdf
https://peraturan.go.id/files/bn893-2020.pdf

Other News & Hot Issue